JS, Pringsewu - Jajaran unit Reksrim Polsek Sukoharjo dengan di back Up Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus pelaku terduga pencurian atau membeli barang hasil kejahatan pada Senin (10/11/2020) sedangkan 2 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam upaya pengejaran.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Desa Sidodadi Kecamatan Bangunrejo Kabupaten Lampung Tengah berinisial OSH (30) dan seorang perempuan berinisial YA (45) sedangkan dua pelaku lainya masih berstatus DPO berinisial JN dan BN.
“Pelaku kami lakukan penangkapan pada Senin (10/11/20) pukul 01.00 wib dikediaman tanpa melakukan perlawanan” ujar kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP hamid Andri Soemantri, SIK pada Selasa siang.
Lebih lanjut Kapolsek Mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat tentang terjadinya peristiwa curat sepeda motor dan HP yang terjadi di Pekon Adiluwih Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu pada (05/10/2020) dengan korban Siti kamilah (54) yang dilaporkan ke Polsek Sukoharjo pada (20/10/2020).
“Atas kejadian pencurian tersebut barang milik korban yang diambi berupa 1 unit HP merk realmi C2 dan 1 unit sepeda motor Honda beat BE 3135 RO dengan nilai kerugian 12 juta rupiah” tutur Kapolsek Sukoharjo.
Kapolsek menjelaskan pada awalnya petugas mengamankan seseorang yang bernama YA pada pukul 01.00 wib atas dugaan telah menguasai 1 unit HP Relami C2 yang diduga hasil kejahatan, setelah itu yang bersangkutan mengaku bahwa HP tersebut dibelinya dari pelaku OSH yang merupakan tetangga pelaku seharga 700 ribu.
Atas pengakuan tersebut kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku OSH. Saat dilakukan penggeledehan dirumah pelaku juga ditemukan adanya 2 lembar STNK, plat potongan body sepeda motor, KTP serta SIM warga Pringsewu dan setelah dilakukan penelusuran ternyata merupakan STNK dari sepeda motor yang pernah hilang dicuri dengan TKP di kantor Pos Pringsewu sebagaimana laporan Polisi tertanggal 20 Oktober 2020 dengan korban Mualim (39) yang merupakan warga Pekon Sukoyoso Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
Setelah dilakukan interogasi pelaku OSH mengaku bahwa memang benar telah menjual HP Realmi C2 kepada tetangganya yaitu YA, HP tersebut menurutnya berasal dari pelaku ZN (DPO) dan dirinya hanya disuruh menjualkan saja dan dari menjual HP tersebut pelaku OSH mendapatkan keuntungan 200 ribu. Sedangkan terkait penemuan STNK, plat dan identitas diri, pelaku OSH mengaku bahwa barang tersebut merupakan pemberian dari pelaku JN (DPO) dan BN (DPO).
“Ngakunya diberi oleh temannya sekitar setengah bulan yang lewat” ungkap Kapolsek.
Atas pegakuan pelaku OSH tersebut, menutur Kapolsek pihaknya belum mempercayai sepenuhnya dengan pengakuan pelaku dan masih terus dilakukan penyelidikan lebih dalam.
“Bisa saja pelaku beralibi seperti itu, tapi tetap akan kami kembangkan kembali” tambah Iptu Musakir, SH
“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan. Dan terhadap salah seorang pelaku inisial OSH sementara ini masih kami jerat dengan pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penadahan sedangkan yang membeli yaitu ini inisial YA bisa kita kenakan Pasal tunggal saja yaitu Pasal 480 KUHP pungkas Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH.(*/nh)