vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Maling Motor Diparkiran Sekolah, Aji Diciduk Tekab 308 Pesawaran


JS, Pesawaran - Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap  kasus Tindak Pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dlm pasal 363 KUHPidana yang terjadi didepan Sekolah SMP Satu Atap 12 Pesawaran, Dusun Tangkil Rejo, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Minggu (15/11/2020).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H menjelaskan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1(satu) unit Sepeda Motor Beat Warna Biru yang diparkirkan didepan sekolah SMP satu atap 12 Pesawaran.

"Peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis, Tanggal 12 November 2020, Sekira jam 14.00 Wib, ketika korban masuk kekelas untuk memimpin doa bersama muridnya dan setelah memimpin doa serta memberikan materi pelajaran. Setelah selesai korban langsung pulang dan menuju ketempat sepeda motor diparkir namun ternyata motor sudah tidak ada lagi pada tempatnya", ungkap Kapolres Pesawaran.

Lanjut AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H setelah mendapat laporan dari korban Ina Kristyana S.Pd, pada hari Sabtu sekira jam 23.30 wib Kanit Reskrim berserta Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin  melakukan penyelidikan.

"Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku Aji Irawan (19) tahun yang berada di Desa Ceringin Asri Kecamatan Way Ratai Pesawaran, lalu sekira jam 01.00 wib Tim berhasil mengamankan pelaku beserta  barang bukti berupa  1 (satu) buah dompet dengan berisikan sejumlah uang senilai Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), dan 1 buah Kunci letter T yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya serta 1 (satu) buah Cakram Motor yang dibeli oleh pelaku dari hasil penjualan sepeda motor milik korban", terangnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Cermin guna penyidikan lebih lanjut.(*/nh)

Related Posts

Related Posts

Post a Comment