JS, Pringsewu - Seorang kurir Narkotika jenis sabu berinisial AP (27) wiraswasta alamat Jalan W. Monginsidi Kelurahan Pengajaran Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung berhasil diringkus tim Cobra Sat Natkoba Polres Pringsewu pada Senin (02/11/2020).
"Pelaku dibekuk petugas di jalan lintas Barat dusun Wonokarto Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Pringsewu pada pukul 15.00 wib saat tengah mengantarkan pesanan Narkoba dari Bandar Lampung hendak menuju ke Pringsewu " ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Kamis (05/11/2020).
Kasat Narkoba menjelaskan dalam proses penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,81 gram narkotika jenis sabu dan satu unit HP.
"Sabu oleh pelaku disimpan dalam sebuah plastik yang dibungkus dalam kertas stroke pembayaran dan disimpan didalam bungkus rokok" ungkap Kahirul
Lebih lanjut kasat Narkoba mengungkapkan setelah dilakukan proses interogasi dihadapan petugas pelaku mengaku bahwa barang haram yang dibawanya tersebut merupakan pesanan warga Pringsewu yang dibelinya dari seseorang warga bandar lampung.
“Pengakuan pelaku sabu tersebut merupakan pesanan warga Pringsewu dan dibeli dari temanya warga Bandar lampung berinisial D seharga 1 juta”, Tambah Kasat.
Selain itu pelaku AP yang berprofesi sebagai karyawan salah disalah satu penyedia jasa Karaoke di Pringsewu ini juga mengaku bahwa pada pukul 13.00 Wib, atau dua jam sebelum tertangkap dirinya sudah sempat mengkonsumsi sebagian sabu yang dibelinya tersebut.
“Ngakunya sebagian sabu sudah sempat dikonsumsi pelaku dirumahnya, dan setelah kami lakukan tes urin, ternyata benar hasil urin pelaku positif mengandung MET/Metahmphentamine / sabu” tutur Kasat narkoba.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Mako polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*/nh)