Penguatan program itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa PDTT No 13/2020, disebutkan bahwa Rp72 triliun dana desa tahun 2021 diserahkan untuk mencapai tujuan-tujuan DRP Desa.
“Desa Ramah Perempuan bakal didukung APK SMA/SMk/MA/sederajat mencapai seratus persen,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Rabu (11/11/2020).
Abdul Halim menambahkan, saat ini sudah disiaplan konsep hingga contoh kegiatan di desa. Sehingga, kata dia, bisa memudahkan terwujudnya kedua program tersebut.
Selain itu untuk membentui Desa Ramah Perempuan adalah menekan angka kekeeasan terhadap perempuan hingga nol persen. “Kasus kekerasan perempuan di kota tinggi, kalau di desa cenderung kasus perkosaan,” katanya.
Untuk itu, dalam program ini, kata dia, Kemendes juga ingin menciptakan persentase nol persen untuk angka kelahiran remaja usia 15-19 tahun.(HR)