JS, Pringsewu - Angka penceraian di kabupaten Pringsewu pada masa pandemi Covid-19 menurun dari 1.300 kasus menjadi 680 kasus.
Bagian Humas Pengadilan Agama kabupaten Pringsewu Azhar Andriyansyah Z S.H., M.E.SY mengatakan pada Jurnalsewu.com penurunan angka kasus penceraian dikarenakan ada aturan untuk tidak menerima kasus gugatan perceraian pada awal-awal masa pandemi.
"Ada sekitar tiga bulan kami tidak menerima kasus perceraian", ungkapnya.
Lebih lanjut Azhar mengatakan dari kasus yang ada, lebih banyak dikarenakan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan faktor ekonomi. Dari 68O kasus yang masuk baru sekitar 80 persen yang sudah diputus sisa sedang dalam proses di pengadilan.
Azhar menambahkan selama ini kasus gugatan cerai yang ada lebih banyak diajukan oleh pihak perempuan.
"Dari 680 kasus 75 persen gugatan cerai dari pihak perempuan", pungkasnya. (*/nh)