vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Gelapkan Hasil Deres Getah Karet, Dua Penderes Dicokok Polisi


JS, Jati Agung - Team unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Agung berhasil mengamankan 2 orang tersangka atas nama Aladin (39) dan Aji Pangestu (21), pelaku tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan, Rabu (11/11/2020).

Diketahui, Aladin (39) dan Aji Pangestu (21) warga Dusun 4, Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), adalah pekerja borongan di PTPN VII Unit Kedaton.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengatakan, tersangka Aladin (39) dan Aji Pangestu (21) diamankan karena diduga telah melakukan penggelapan getah karet milik PTPN VII Unit Kedaton.

"Tersangka menderes getah karet di perkebunan karet milik PTPN VII tepatnya di wilayah Afdeling II. Hasil getah karet yang semestinya di setorkan ke STL (Stasiun Tempat Latek) milik PTPN VII, namun tersangka menyisihkan sebagian getah karet untuk dijual kepada orang lain," terang Iptu Mayer.

Iptu Mayer melanjutkan, perbuatan tersangka dicurigai oleh satpam PTPN VII Unit kedaton yaitu Iwan Gunawan (38) selaku koordinator Satpam kemudian melapor ke Polsek Jati Agung disaksikan rekannya Anggoro Putra Kusuma (34) dan Juni Romadona (36). Berdasarkan laporan kejadian sekira pukul 11.00 WIB, team unit Reskrim Polsek Jati Agung langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Pukul 23.30 WIB, team melakukan penangkapan terhadap Aladin (39) di Perumahan PTPN VII Unit Kedaton Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung bintang," ungkap Iptu Mayer.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan getah karet bersama seorang kawannya. Dan berbekal informasi itu, team kembali melakukan penangkapan terhadap kawan tersangka bernama Aji Pangestu (21) di kediamannya di Dusun 04, Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung.

"Bersama tersangka juga diamankan 1 buah karung berisikan 8 Kg getah karet jenis CL (karet beku), 1 ember plastik warna putih, 1 unit sepeda motor Supra Fit warna hitam tanpa Nopol," ucap Iptu Mayer merinci.

Akibat kejadian penggelapan itu, korban yakni pihak PTPN VII Unit Kedaton mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).

"Perbuatan para tersangka dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun," tegas Iptu Mayer. (*/nh)

Related Posts

Related Posts

Post a Comment