JS, Pringsewu - Tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Pringsewu meringkus 3 orang warga Pekon Pandan Sari Utara Kecamatan Sukoharjo berinisial SI (47), NP (26) dan LA (24) atas dugaan telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel pada Rabu (04/11/2020).
Ketiga pelaku yang nekad melakukan perjudian ditengah masa pandemi Covid-19 ini ditangkap oleh aparat saat tengah menyetorkan rekapan nomor dan uang pemasangan judi togel dirumah salah seorang Bandar berinisial SP (DPO) di Pekon Pandan Sari Kecamatan Sukoharjo Pringsewu pada pukul 21.30 Wib.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya kativitas perjudian jenis togel di wilayah itu.
“Awalnya ada informasi warga yang masuk kepada petugas kami, kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berlanjut pada upaya penangkapan” ujar Kasat Reskrim pada Jumat (06/11/2020).
Lanjutnya, ketiga pelaku tersebut dilakukan penangkapan oleh petugas pada saat sedang menyetorkan rekapan nomor berikut uang hasil pemasangan judi togel dirumah SP yang diduga kuat sebagai bandar Judi togel diwilayah Pekon Pandansari.
“Barang bukti yang didapatkan dari ketiga pelaku berupa 6 lembar kertas berisi catatan nomor togel serta uang tunai sejumlah Rp 1.336.000” ungkap Sahril paison
“Peran ketiga pelaku ini sebagai pengepul yang tengah menyetorkan rekapan nomor dan uang judi togel kepada bandar” tambah Kasat Reskrim
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan ketiga pelaku tersebut posisi SP yang diduga berperan sebagai bandar tersebut posisinya tidak sedang berada dirumah.
“Posisi bandar sedang tidak berada dirumah, ketiga pelaku saat ditangkap juga sedang menunggu bandar” terangnya
Setelah dilakukan proses interogasi didapatkan keterangan bahwa ketiga pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini mengaku bahwa baru satu bulan ini terlibat dalam bisnis judi togel, dan dari bisnis judi tersebut ketiga pelaku ini mendapatkan keuntungan antara 50-100 ribu perhari.
“Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjar’ Pungkas kasat Reskrim AKP Sahril paison, SH.MH.(*/nh)