JS, Pringsewu- Bebas dari tahanan dalam program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 tidak membuat DP (23) tahun jera. Dirinya kembali ditangkap Satreskoba Polres Pringsewu bersama seorang temannya CP (29) tahun ketika sedang asik berpesta narkoba, Jumat (20/11/2020).
Kedua warga Margodadi ini ditangkap ketika sedang asik berpesta sabu dirumah CP di pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa.
Kasat Narkoba, Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan DP adalah seorang Narapidana yang mendapat program asimilasi pencegahan Corona.
"Menurut pengakuan DP dirinya kembali memakai narkoba karena faktor pergaulan sementara CP karena frustrasi ditinggal istrinya berkerja sejak tiga bulan lalu", ungkapnya.
Lanjut Kasat, DP bebas pada bulan Agustus lalu dan baru dua bulan bebas dirinya terjerat kembali dengan kasus yang sama.
Selain kedua tersangka turut diamankan polisi barang bukti yang disita dari kedua pelaku itu berupa 2 buah plastik klip bekas pakai yang masih tersisa residu narkotika jenis sabu.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta"", Pungkas Kasat Narkoba.(*/nh)