JS, Metro - Aksi solidaritas ratusan wartawan di Pengadilan Negeri Kota Metro Lampung mempertanyakan di meja hijaukannya rekan seprofesi mereka, dikawal oleh aparat kepolisian, Senin (23/11/2020).
Aksi yang didukung berbagai wadah profesi wartawan berangkat dari sekretariat DPC AWPI Kota Metro menuju Tugu Pena untuk kemudian ke Kantor PN Kelas 1B Metro.
Ketua AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) DPC Kota Metro Verry Sudarto,dalam orasinya mengatakan jika dibiarkan, hal ini menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers yang dijamin UU Pers No.40/1999 jika pemberitaan selalu digugat di pengadilan.
"Malapetaka bila karya jurnalistik di bawa ke meja hijau, ada mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui dewan pers", kata Very Sudarto.
Very Sudarto meminta majelis hakim cerdas dan membatalkan gugatan. Apalagi pihak keluarga korban tidak akan menuntut.
Ketua PN Kota Metro Yunizar Kilat Daya meminta agar semua pihak bersabar dan mempercayakan masalah ini agar dapat memberikan rasa keadilan.
"Jika memang ada kekeliruan atau ketidakprofesionalan pihaknya akan menindaknya lebih lanjut", ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan AH, seorang pengacara yang telah melaporkan Eko Wahyuntoro karena dinilai telah mencermarkan nama baik kliennya lewat berita yang ditulisnya. (*/nh)