JS, PRINGSEWU - Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu berhasil membekuk 5 pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu, Kamis (1/10/20).
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi wahyudi, SH berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan narkoba terdiri dari satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinsial DM (40) warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat kecamatan Pringsewu.
Kemudian Dua oknum honorer berinsial AS (27) warga pekon Podomoro kecamatan Pringsewu dan DF (27) warga Pekon Bulosari Gadingrejo Pringsewu, sedangkan dua orang lainya berprofesi sebagai wiraswasta yakni berinsial SB (46) alamat Pringsewu Selatan dan RA (27) warga Pekon Margodadi Ambarawa Pringsewu.
Kasat Res Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu telah mengamankan 5 pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu pada, Kamis (1/10/20).
"Kemarin telah kami amankan 5 pelaku berinisial DM, AS, DF, SB dan RA. Yang mana salah satu pelaku tersebut berprofesi sebagai oknum ASN yang menjabat sebagai Kasubag disalah satu dinas instansi. sedangkan dua lainya berprofesi selaku oknum honorer disalah satu dinas instansi di lingkungan Pemkab Pringsewu" ujar kasat Narkoba dalam Pres Reales melalui Humas Polres Pringsewu, Jumat (2/10/20).
Menurut Kasat Narkoba, bahwa tertangkapnya rentetan ke 5 pelaku tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat disalah satu gudang di komplek perkantoran di Pemkab Pringsewu sering dipergunakan untuk pesta sabu.
"Sehingga, anggota kami langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut ternyata hasil akurat.
Jadi, saat sekitar pukul 08.00 Wib pegawai lain sedang mengikuti upacara dua pelaku DM dan AS malah asik pesta Sabu didalam gudang disalah satu perkantoran di Pemkab Pringsewu," kata Iptu Dedi.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut Lanjut Dedy, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DM dan AS yang baru selesai pesta sabu didalam gudang disalah satu perkantoran di Pemkab Pringsewu.
"Setelah kami lakukan penggeledahan kepada para pelaku didapatkan barang bukti berupa 5 buah alat hisap sabu / bong, 9 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 4 buah skop terbuat dari sedotan, 2 buah sumbu jarum, 3 buah korek api gas dan 4 buah cotton Buds dan plastik bekas pakai.
Bahkan, saat kami lakukan interogasi ternyata kedua pelaku sudah 4 bulanan ini sering melakukan pesta sabu didalam gudang kantornya dan dalam pengakuannya ternyata ada pelaku lain yang sering ikut yaitu DF, "Terang Dedy.
Dikatakan Dedy, Berbekal keterangan tersebut kemudian anggota Satnarkoba langsung melakukan upaya menangkap terhadap DF saat sedang berada dikediamannya.
"Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan dihadapan petugas ketiga pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang biasa dikonsumsi tersebut dibeli oleh pelaku DM dari seseorang berinisial SB, "ucap dia.
Dijelaskan Dedy, peralatan hisap sabu dibuat dan disimpan oleh para pelaku dilokasi gudang kantornya. Untuk pelaku DM merupakan seorang residivis kasus narkotika jenis ganja yang sudah menjalani vonis pada tahun 2012 selama 8 bulan kurungan di LP Kota Agung.
"Atas pengakuan ketiga pelaku kemudian pada pukul 16.30 wib kemarin petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku SB dan RA di kediaman SB di Kelurahan Pringsewu Selatan. Saat dilakukan penggeledahan didapatkan BB berupa 1 buah Plastik klip bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu /bong, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai dan 1 buah korek api gas, "Ujar dia.
Ditambahkan Dedy, dalam proses pemeriksaan dihadapan petugas pelaku SB mengaku beberapa kali disuruh oleh pelaku DM untuk membelikan sabu.
"Barang haram yang diberikan kepada pelaku DM tersebut didapatnya dari seseorang berinisial N yang saat ini tengah di lakukan pengejaran menurut pengakuannya SB selain membelikan untuk DM, dirinya juga turut membeli untuk dipakai sendiri bersama RA.
Saat ini kelima pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pringsewu dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun, "pungkasnya. (*/nh)