JS, PRINGSEWU - Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali membekuk empat terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu pada Jumat (16/10/2020).
Keempat pelaku JF (25) alamat Pekon Sumber Agung, Ambarawa , PI (32) alamat Pekon Sumber Agung, Ambarawa , kemudian GN als Agus (33) alamat Margakaya, Pringsewu dan YCE (32) alamat Margakaya, Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S,Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK membenarkan bahwa jajaran Sat Narkoba telah berhasil mengamankan empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis Sabu dari empat lokasi terpisah pada Jumat (16/10/20)
“Pelaku JF dibekuk saat sedang berada dikediamanya pada pukul 00.15 wib dan dari hasil penggeledehan didapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 0,19 gram narkotika jenis shabu” ujar kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom pada Senin (19/10/20) siang
Kasat Narkoba mengungkapkan, setelah dilakukan proses introgasi pelaku JF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku PI. Berbekal informasi tersebut lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap PI yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku JF.
“Dari pelaku PI kami dapatkan BB berupa 1 buah plastk klip bekas pakai dan 1 unit HP. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut” terang Ipt Khairul Yassin.
Kemudian pada pukul 15.00 wib kami mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya seorang pelaku penyalahguna narkotika berinisial GN yang diduga hendak menjual narkotika jenis sabu kewilayah Tanggamus.
Berbekal informasi tersebut kemudian pada pukul 15.30 wib kami melakukan patroli dan saat melintas di jalan Gunung kancil Kelurahan Fajaresuk kami melihat ada seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor mirip dengan ciri-ciri pelaku yang akan mengantarkan narkotika. Pada saat itu kami berusaha menghentikan laju sepeda motor pelaku tetapi pelaku langsung tidak mau berhenti dan malah mempercepat laju sepeda motornya. Pada saat kami lakukan pengejaran petugas melihat pelaku GN melempar sebuah bungkusan rokok di atas genteng dipinggir jalan, dan setelah pelaku berhasil kami tangkap ternyata didalam bungkus rokok yang dibuang pelaku tersebut terdapat 2 buah plastik klip berisi narkoba dengan berat bruto 10 gram dan 2 buah plastik klip kosong. Selain itu dari pelaku GN petugas juga turut mengamankan 2 unit HP.
“Pengakuan GN barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial N yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran seharga 9,8 juta dan hendak dijual kepada seseorang warga Kab. Tanggamus seharga 10 juta” ungkap Kasat Narkoba
Setelah didalami petugas, selain menjual kewilayah Tanggamus pelaku GN juga sebelumnya telah menjual kepada warga Pekon Margakaya, Pringsewu yaitu YCE. Berbekal informasi tersebut kemudian pada pukul 17.30 wib kami lakukan penangkapan terhadap pelaku YCE saat sedang berada dikediamannya dan kami dapatkan BB berupa 1 buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti langsung kami gelandang ke Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku JF, PI dan YCE kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku GI kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara” pungkas Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S,Kom. (*/nh).