JS, PRINGSEWU- Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu bersama Unit Reskrim Polsek Pardasuka menangkap seorang pria karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret di depan Ponpes Madinatul Ilmi Pekon Gumukrejo Pagelaran Pringsewu.
"Pelaku yang berhasil kami amankan berinisial FS (24) pekerjaan buruh alamat pekon Sukamara Bulok Tanggamus," ujar Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Kamis (08/10/2020).
Terungkapnya kasus ini, berkat adanya laporan dari korban Ika Septiani (21) alamat Pekon Sukoharjo III Sukoharjo Pringsewu. yang menjadi korban penjambretan di depan Ponpes Madinatul Ilmi Pekon Gumukrejo Pagelaran Pringsewu pada Kamis (06/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kronologis kejadiannya yakni pada saat itu korban sedang menunggu adiknya di depan Ponpes Madinatul Ilmi tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor matic, kemudian salah satu orang tersebut turun dan langsung merampas HP merk Oppo F9 milik korba dan kemudian melarikan diri, ujarnya.
"Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.5 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran," ungkapnya.
Mendapatkan laporan itu, tim tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu langsung melakukan giat penyelidikan.
"Tepat hari Rabu (07/10/2020) pukul 01.00 WIB anggota berhasil menangkap pelaku saat sedang berada dikediamannya," jelasnya.
Selain membekuk pelaku petugas juga turut mengamankankan barang bukti berupa 1 unit HP Handphone warna merah hasil kejahatan serta 1 unit sepeda motor warna hitam yang dipergunakan saat melakukan kejahatan.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana Curas (jambret) bersama seorang temannya berinisial RKY yang saat ini sedang dilakukan pengejaran
"Selain di depan Ponpes pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan curas Ranmor di jalan raya pekon Tanjung Rusia Pardasuka Pringsewu pada (28/05/2020) jam 20.30 wib berupa 1 unit sepeda motor BE 3868 UP warna hitam bersama teman nya RKY dan IYL (masih dalam pengejaran)" terang Kasat Reskrim
Dalam kasus ini modus para pelaku mengejar dan memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh, kemudian pelaku langsung mengambil spd Motor korban dan kabur.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkas Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH. (*/nh)