JS, KALIANDA - Pelaku pencurian tiang telkom, yang kerap beraksi di Kecamatan Kalianda dan Sidomulyo, akhirnya diringkus Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel).
Sedikitnya, polisi berhasil meringkus empat pelaku yang diduga kuat sebagai kawanan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tiang Telkomsel.
Keempat pelaku masing-masing, Candri (34) warga Kelurahan Kali Balok, Kota Bandar Lampung. Ansori (37) warga Jatimulyo RT 007 RW 013 Kecamatan Jati Agung, Lamsel. Kemudian Masdani (38) warga Garuntang Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung dan
Rudiono (40) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lamsel.
Polisi melakukan tangkap tangan terhadap empat pelaku itu, saat mereka hendak beraksi di Jalan Lintas Sumatera Desa Tarahan Kecamatan Katibung, pada hari Minggu 4 okt 2020 sekitar jam 02.00 wib.
Mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona mengungkapkan, sebelumnya pelaku juga telah melakukan tindakan pencurian tiang Telkom di sepanjang Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Kalianda hingga Sidomulyo, pada (20/9/2020) sekitar pukul 10.00 wib.
"Modus pelaku yakni dengan mengenakan pakaian berwarna merah dan bertuliskan Telkomsel, seolah menyamar sebagai petugas perusahaan," Ungkapnya.
AKP Try juga menambahkan, keempat pelaku mengambil tiang besi tersebut dengan cara menggali tanah dan menghancurkan pondasi cor beton dibawah tiang itu.
"Kemudian, tiang itu diikat dengan tali, sehingga mempermudah untuk melepaskan tiang dari cor beton. Lantaran hal tersebut, pihak korban PT. Telkom Indonesia melaporkan kejadian ini ke Polres Lamsel," Lanjutnya.
Perwira muda ini juga menjelaskan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, terdapat informasi bahwa kawanan pelaku curat itu hendak melakukan aksi yang sama di Desa Tarahan.
"Kemudian, Team tekab 308 dipimpin Kanit Jatanras langsung melakukan penangkapan para pelaku dipasar Jatimulyo. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Lamsel guna penyidikan dan pengembangan," Sambungnya.
Dikatakan AKP Try, dari introgasi sementara yang dilakukan petugas terhadap para pelaku, diakui bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian yang sama selama 6 kali dalam satu bulan terakhir.
"Ya, mereka mengaku sudah enam kali melakukan aksi pencurian tiang ini. Untuk yang lainnya masih dalam pengembangan," Tutupnya.
Dari penangkapan keempar pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti, diantaranya 2 (dua) Potong Baju berwarna merah yanh bertuliskan Telkomsel yang digunakan pelaku untuk menyamar pada saat melakukan pencurian.
Kemudian, 1 (satu) buah Linggis, 1 (satu) unit mobil truk yang di gunakan untuk mengangkut tiang dan 23 (dua puluh tiga) unit tiang Telkom.(*/sw)