JS, Pesawaran - Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di desa Kota Jawa Way Khilau Pesawaran, Senin (19/10/2020).
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / A – 715 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 19 oktober 2020 berhasil diamankan dua orang tersangka yakni Muhizar Bin Zuwawi Lahir (41) tahun, Alamat desa Kota Jawa, Way Khilau, Pesawaran dan Dailami Bin Badarudin (50) tahun, alamat desa Kota Jawa, Way Khilau.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H mengatakan Team Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka berdasarkan hasil informasi masyarakat.
"Pada saat penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap di lantai ruangan tempat tersangka diamankan
selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut", Ungkap Kapolres Pesawaran.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Pesawaran turut disita sebagai barang bukti, satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah HP oppo warna merah, satu buah HP redmi warna hitam.
Kedua tersangka didakwa dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*/nh)