JS, BAKAUHENI - Satresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Pelaku yakni Binsar Hasiholan Sitorus (43) warga Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni dan
Hermansyah (36) warga Dusun Bunut, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Kedua pelaku berhasil dibekuk di Home Stay Kedas, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Minggu(4/10/2020) sekitar pukul 00.30 Wib.
Mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Narkoba Polres Lamsel, AKP Abadi mengungkapkan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap badan kedua pelaku dan tempat keberadaan pelaku. Setelah di lakukan pemeriksaan, di temukan 1 buah kotak plastik warna hijau yang diduga berisikan narkoba.
"Ditemukan 1 buah kotak plastik warna hijau yang berisikan antara lain 1 buah plastik klip bening yang berisikan 7 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," Ungkap AKP Abadi, Senin (5/10/2020).
Selain itu, polisi juga mendapati 1 buah plastik klip bening lainnya yang berisikan 3 bungkus plastik klip bening berisi pecahan yang diduga extacy.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Lamsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," Lanjutnya.
AKP Abadi menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karenanya, langkah tindakan polisi diantaranya membuat Laporan Polisi, mengamankan barang bukti, meriksa saksi - saksi, melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Tutupnya. (*/nh)