JS, Pugung - Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka penadah hasil pencurian dengan pemberatan (Curat) pembobolan rumah di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung yang sempat kabur ke Merak, Banten.
Menurut Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi SH, MH, tersangka berinisial DM (17), warga Pekon Way Ilahan, Kecamatan Pulau Panggung.
"Setelah dilakukan penyelidikan penadah beralamat di Pekon Way Ilahan Kec. Pulau Panggung lalu dilakukan pengejaran terhadap pelaku sampai di wilayah Merak, Serang, Banten ditangkap pada Selasa 27 Oktober 2020," kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK.
Lanjutnya, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan pula barang bukti handphone merek Xiaomi Redmi Note 7 dan kotak handphone tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pugung guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus yang menjerat tersangka adalah membeli barang hasil kejahatan atau penadahan dan dijerat pasal 480 KUHP ancaman hukumannya empat tahun," ujar Ipda Okta Devi.
Untuk kasusnya dilaporkan Agus Nurhidayat (29) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung. Rumahnya jadi sasaran tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Senin, 28 September 2020 lalu sekira jam 3.00 WIB.
Pencurian diketahui korban saat bangun tidur sekira jam 05.00 WIB. Lalu hendak melihat handphonenya merek Samsung A10 warna biru yang dicas, diletakan di meja ruang keluarga tapi sudah tidak ada.
Korban sempat bertanya kepada istrinya dan dijawab di mobil. Saat itu korban tersadar jika ada orang masuk ke dalam rumah. Lalu mengecek sekeliling rumah ternyata dinding dapur yang terbuat dari papan sudah terbuka.
Lalu ibunya memberitahu bahwa semalam sekira pukul 02.00 WIB mendengar ada suara dari arah dapur dan sekira pukul 3.00 WIB dia bangun untuk ke kamar mandi. Dan melihat laptop di bawah pintu ruang tengah.
Selanjutnya korban mengecek barang apa saja yang hilang. Mulanya diketahui sebuah tas selempang warna biru yang isinya dompet kulit warna hitam dan dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp3 juta, ATM BRI dan Bank Mandiri.
Barang lainnya lagi tas istrinya warna biru dengan corak coklat yang isinya handphone warna merah muda, merek Redmi Note 7, SIM C, ATM BRI dan ATM Bank Lampung. Termasuk juga tabung gas elpiji 3 kg hilang.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta dan melaporkanya ke Polsek Pugung," tegasnya.
Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka, handphone tersebut didapatkannya dengan cara membeli kepada sesorang seharga Rp. 900 ribu.
"Tersangka membeli seharga Rp. 900 dari sesorang yang diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran," pungkasnya. (*/nh)