JS, PESAWARAN - Pilkada Pesawaran masih dua bulan lagi Namun suasana suhu politik mulai Nampak memanas pasal di hari yang sama Cawabup dan Tim sukses pemenangan pilkada paslon nomor 1 M, Nasir-renaldi kesandung masalah
Diketahui Renaldi adalah Calon wakil bupati pesawaran yang berpasangan dengan M, Nasir sebagai calon Bupati dengan nomor urut 1, diperiksa Bawaslu, karena di laporkan melanggar PKPU Nomor 13 tahun 2020 dan Maklumat Kapolri Tahun 2020 tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada serentak.
Pelanggaran itu dilakukan Pada saat dirinya melakukan kampanye di pantai sebalang taharahan Lampung Selatan dengan mengumpulkan masa kaum ibu-ibu Di perkirakan dengan jumlah 200 Orang lebih
Kedatangan Naldi Rinara mendampingi M.Nasir ke kantor Bawaslu setelah dua kali diundang lembaga tersebut namun tidak dapat memenuhinya.
Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando mengungkapkan, ada banyak pertanyaan yang ditujukan kepada Naldi saat dimintai keterangannya di salah satu ruangan yang ada di Kantor Bawaslu.
"Banyak pertanyaan yang disampaikan, kita minta beliau memberikan klarifikasi terkait keberadaannya di pantai Sebalang dan dia (Naldi) sudah mengakui dan kita akan dalami, kalau katanya sih hanya jalan-jalan," ungkap Ryan di kantor Bawaslu (Senin (05/10/2020)
Lebih lanjut Ryan mengatakan, dugaan perkara tersebut masih terus didalami guna ditentukan apakah memenuhi unsur pidana atau hanya pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) saja.
"Yang jelas ada PKPU Nomor 13 Tahun 2020, makanya kita akan dalami dan meminta keterangan saksi saksi. Bawaslu juga telah meminta keterangan dua orang saksi terkait laporan dalam perkara yang sama," tambahnya.
Sementara itu mualim Taher Tokoh pendiri kabupaten Pesawaran, saat ini diketahui menjadi salah satu tim sukses pemenangan Pilkada dari paslon nomor urut 1 M. Nasir-Naldi dilaporkan ke Polda lampung, oleh Ketua PCNU kabupaten Pesawaran, Salamus Solikhin karena melakukan ujar kebencian dan pencemaran nama baik , yang ditulis dalam kolom komentar facebook dengan Nama Akun Adil Lim
Gunawan, Kuasa Hukum Solihin mengatakan, bahwa laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Lampung hari Senin, (05/10/ 2020) kemarin.
Laporan tersebut terdaftar di Polda Lampung dengan Nomor Polisi Surat tanda terima laporan Polri Nomor : STTLP/B-1588/X/2020/LPG/SPKT.
"Pencemaran nama baik melalui media sosial, pak Salamus Solikhin kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," kata Gunawan.
Gunawan menuturkan, hari ini Ketua NU bersama Tim LBHNU melaporkan dugaan penghinaan komentar oleh MT melalui akun Facebook Adil Lim dan Mualim Taher
"Hari ini saya melaporkan pemilik akun Facebook milik MT Ke Polda Lampung," ucapnya.
Ketua Tim LBHNU Gunawan menjelaskan, MT diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (1).
“Perbuatan MT diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, tentang pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," ucap dia.
Penulis: Nurul Ikwan