JS, TANGGAMUS - Kerja keras Satuan Reserse atau Satres Narkoba Polres Tanggamus kembali berhasil menangkap seorang pengedar dan dua kurir peredaran Narkoba jenis sabu di Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Dua tersangka merupakan dewasa berinisial SO alias Soni (28) dan GU alias Gun (21) merupakan warga Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung. Kemudian seorang remaja 16 tahun berinisal RA warga Kecamatan Pugung.
Dari penggerebrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 95 paket sabu siap edar seberat 159,05 gram senilai Rp.150 juta.
Paketan sabu bervariasi yakni paket besar diantaranya 6 plastik seharga Rp. 60 juta. Lalu 11 plastik klip ukuran sedang seharga Rp. 55 juta.
Kemudian, 5 plastik klip seharga Rp. 12,5 juta., 1 plastik seharga Rp. 3 juta gram., 1 plastik klip seharga Rp. 1 juta., 6 plastik klip senilai Rp. 3 juta., 14 plastik klip paket Rp. 300 ribu.
Selanjutnya, 11 plastik klip paket Rp.250 ribu., 13 plastik klip paket Rp. 200 ribu., 15 plastik klip paket Rp. 150 ribu dan 12 plastik klip paket Rp. 100 ribu.
Selain sabu, petugas juga mengamankan 3 butir pil berwarna hijau diduga inex., 2 daun ganja kering., 3 bungkus plastik klip ukuran besar berisi plastik klip kosong., 2 buah timbangan digital., 7 unit handphone., 2 sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 1.660.000,-.
Dalam penangkapan itu terungkap sejumlah fakta, dimulai dari peran masing-masing tersangka, yakni SO alias Soni selaku pengedar, sementara GU alias Gun dan RA merupakan selaku kurir.
Selanjutnya, mereka telah mengedarkan sabu sejak setahun terakhir, bahkan hingga keluar Kecamatan Pugung dimana operasi mereka selalu berpindah tempat kontrakan guna mengelabui polisi.
Terkhusus SO yang berperan sebagai pengedar dengan kategori penjualan sangat besar, dimana setiap pembelian senilai Rp. 60 juta akan habis selama 10 hari dan ia meraup keuntungan bersih sebesar Rp. 15 juta.
Kemudian, di rumah tempat lokasi penggerebekan mereka juga baru seminggu sampai dua minggu mengontrak guna menjual barang haram tersebut dengan system transaksi melalui jejaring komunikasi yang ada.
Lalu mirisnya, dua kurir yakni GU merupakan mahasiswa di perguruan tinggi Kabupaten Pringsewu mengaku telah 2 bulan mengirimkan barang haram kepada pembeli yang uangnya hanya digunakan untuk foya-foya.
Hal sama, RA remaja yang tidak ingin melanjutkan sekolah juga telah beberapa bulan menjadi kaki tangan SO, mendapatkan keuntungan dari mengirim sabu juga hanya untuk foya-foya belaka.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Wakapolres Kompol Heti Patmawati, SH. SIK mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi bahwa di salah satu rumah di Dusun Tanjung Likut Kecamatan Tium Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus diduga digunakan sebagai tempat transaksi sabu.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, kemarin Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 14.00 Wib dilakukan penggerebekan sehingga berhasil ditangkap 3 tersangka berinsial SO, GU dan RA," ungkap Kompol Heti Patmawati didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH. MH dan Kasatresnarkoba AKP I Made Indra Wijaya, SH dalam konferensi pers menghadirkan 2 tersangka dewasa di Mapolres Tanggamus, Kamis (8/10/20).
Menurut Kompol Heti, penangkapan para tersangka tergolong dramatis, pasalnya tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Made Indra Wijaya harus berjiba mengejar para tersangka yang hendak melarikan diri. Beruntung akhirnya mereka ditangkap dengan lengan kosong.
"Saat tim melakukan penggerebekan, para pelaku diduga lebih dari 3 orang sempat berlarian. Setelah dilakukan pengejaran, 3 pelaku berhasil ditangkap," ujarnya.
Sambungnya setelah penangkapan, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang baru sekitar 2 mingguan dipergunakan para tersangka menjual barang haram tersebut ditemukan puluhan paket sabu siap edar.
"Barang bukti sabu seberat 150,05 gram yang dikemas dalam 95 paket baik kecil maupun besar," ujarnya.
Ditambahkannya, dalam perkara tersebut pihaknya telah mengklasifikasi peran para tersangka yani SO selaku pengedar, GU dan RA selaku kurir.
"Jadi satu kurir, dua pengedar termasuk RA yang berusia 16 tahun. Kemudian kami juga masih melakukan pengembangan dan penyelidikan orang-orang yang terlibat," imbuhnya.
Wakapolres menegaskan, terhadap para tersangka akan dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman terhadap RA menggunakan pasal yang sama. Namun penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak," pungkasnya.
Tersangka SO, dalam penuturan mengkui bahwa ia telah menjalankan bisnis haram tersebut selama hampir satu tahun. Dimana transkasi dengan bandar, dengan cara membeli sabu seharga Rp. 60 juta dan transfer dimuka Rp. 10 juta, sisanya dibayar jika barang sudah habis.
"Belanja sabu ada yang antar. Beli Rp. 60 juta, bayar DP Rp. 10 juta sisanya dibayar setelah habis," kata SO dalam keterangannya.
SO mengaku bahwa area penjualan mencakup wilayah luar Kabupaten Tanggamus dengan pasaran Rp.1 juta per gram, namun ia berdalih tidak menjual kepada pelajar.
"Itu per gram saya jual Rp. 1 juta. Tapi enggak jual ke pelajar," tutupnya. (*/nh)