JS, PRINGSEWU - Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali bekuk enam pelaku terduga penyalahguna Narkotika jenis sabu dan ganja, Senin (31/8/20).
Dari keenam pelaku salah seorang diduga sebagai bandar, sedangkan lima lainya berperan sebagai pengguna. Keenam pelaku AS (26), RS als Tuwek (26), FP (26), GI Als Gus (27), OP (26) dan SAP (28) tahun.
Kasat Res Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa keenam pelaku penyalahguna narkotikan jenis sabu dan ganja tersebut dilakukan penangkapan di empat lokasi terpisah pada Senin (31/8/20) mulai pukul 11.30 sampai 18.30 Wib. katanya pada Rabu 92/9/20) siang.
“Rentetan penangkapan mulai dari pelaku AS yang kami lakukan penangkapan saat sedang berada di sebuah kosan yang berlokasi di jalan Trimurti Pringsewu Barat, saat kami lakukan penggeledahan kami dapatkan BB berupa 1 buah plastik klip berisi 0,20 gram narkotika jenis shabu, 1 buah plastik klip bekas pakai, 1buah linting rokok berisi daun ganja, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, dan 1 unit HP” ungkap Dedi Wahyudi
Berselang 30 menit kemudian, lanjut Kasat Narkoba, penangkapan berlanjut pada pelaku RS als Tuwek dan pelaku FP dari dalam sebuah rumah di Pringadi Pringsewu Utara yang dari keduanya kami dapatkan BB berupa 1 buah bungkusan kecil berisi 1,78 daun ganja kering 1 buah bungkus rokok berisi potongan ranting dan daun ganja kering, 1 unit HP, 1buah bungkusan kecil berisi 1,56 Gram dan 3 buah lintingan bekas pakai berisi daun ganja kering.
“Selanjutnya berlanjut pada pelaku GI dan OP yang kami lakukan penangkapan disebuah rumah yang berlokasi di Pekon Podosari Pringsewu yang dari keduanya juga dapat kami amankan BB berupa 1 buah kotak rokok berisikan daun ganja kering dan 2 buah lintingan rokok bekas pakai berisi daun ganja kering. Saat kami lakukan proses interogasi didapatkan informasi bahwa barang-barang tersebut didapatnya dari pelaku SAP warga desa Sukaraja Gedong Tataan Pesawaran”, terang Kasat Narkoba
“Berbekal informasi tersebut kemudian kami lakukan proses penangkapan terhadap pelaku SAP saat sedang berada di dan saat kami lakukan proses penggeledahan kami dapatkan BB berupa 1 bungku kertas berisikan 2,57 Gram daun ganja kering dan 1 buah lintingan daun ganja kering bekas pakai. Saat kami lakukan proses interogasi, dihadapan petugas pelaku SAP mengakui bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari temanya (J) yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran. Selain dipakai sendiri pelaku SAP ini menjual kepada beberapa orang diantaranya pelaku GI dan OP” jelas Iptu Dedi Wahyudi
Setelah kami lakukan tes urin terhadap keenam pelaku, untuk pelaku AS hasilnya positif mengandung hasil urine positip mengandung zat MET Methamphetamine / Shabu dan mengandung zat THC Marijuana / Ganja sedangkan untuk ke 5 pelaku lain hasil urine positip mengandung zat THC Marijuana / Ganja.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan untuk pelaku SAP masuk dalam kategori sebagai bandar sedangkan pelaku lainya hanya sebatas pengguna/pemakai dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku SAP kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan kelima pelaku lain kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkas Kasat Narkoba.(*/nh)