JS, TALANG PADANG - Berkasa perkara penganiayaan terhadap sopir angkutan pedesaan (angdes) dengan tersangka Soni Janari Wijaya (30) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Cabang Talang Padang.
Atas hal itu, Polsek Talang Padang Polres Tanggamus melimpahkan tersangka yang merupakan warga Pekon Banjarmanis Kecamata Gisting tersebut bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Berdasarkan Surat Kacabjari Tanggamus di Talangpadang No : B- 528/L.8.19/Eoh.1/09/2020, tanggal 30 September 2020, pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Sony Janari Wijaya telah lengkap atau P21 maka siang tadi pukul 13.00 Wib tersangka langsung dilimpahkan," kata Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Menurut Iptu Khairul Yassin, pelimpahan tersangka juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
"Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan," ujarnya.
Iptu Khairul Yassin menjelaskan, sebelumnya tersangka ditangkap setelah melakukan penganiayaan dan melukai korbannya Edwin Irawan (31) yang juga berprofesi sebagai sopir angkot warga Pekon Sukaraja Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.
Adapun TKP penganiayaan di jalan lintas barat ruas Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip. Akibatnya korban mengalami luka bacok sedalam satu centimeter dan dijahit lima jahitan.
Kejadian pada Jumat, 31 Juli 2020 sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai kendaraan angkot dari arah Talang Padang ke arah Gisting.
Sesampainya di ruas Pekon Banjar Negeri tiba-tiba dari arah berlawanan datang angkot yang kendarai tersangka dan langsung menabrakkan kendaraannya ke mobil yang dikendarai korban. Tersangka langsung masuk ke dalam mobil korban melalui pintu samping mobil dan membacok korban.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok sedalam satu centimeter dan dijahit lima jahitan," jelasnya.
Lanjutnya, atas pelaporan korban, akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumah orang tuannya di Pekon Banding Kec. Bandar Negeri Semong tanpa perlawanan, pada Sabtu (1/8/20) siang.
Ditambahkannya, adapun perkara awal pengeroyokan adalah sebelumnya terjadi perselisihan antara korban dan tersangka sehingga tersangka merasa dendam dan mengajak dua rekannya melakukan pengeroyokan.
"Motifnya ribut mulut gara-gara rebutan penumpang. Sehingga tersangka melakukan pengeroyokan," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*/nh)