JS, SIDOMULYO - Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di BRI Link, Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya terungkap.
Unit Reskrim Polsek Sidomulyo yang bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Katibung, berhasil meringkus pelaku, di rumah kontrakannya yang berada di Simpang Kates Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung, Kamis (10/9/2020) kemarin.
Tersangka yakni atas nama Agus Hudan Hamida (30).
Warga Dusun Tanjung Jaya RT/RW 002/002 Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung.
Mendmpingi Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution,
Kapolsek Sudomulyo Iptu Hengky Darmawan mengungkapkan, pelaku sebelumnya telah melakukan Curas di BRI Link Desa Seloretno pada tanggal 7 September 2020 lalu.
"Pelaku datang ke ATM mini BRI Link dengan pura-pura akan melakukan penarikan uang. Selanjutnya, pelaku memukul korban Vira (20), pada bagian punggung sambil menodong dengan senjata tajam jenis clurit kepada korban," Terangnya.
Kapolsek Iptu Henki melanjutkan, setelah menodongkan celurit tersebut, pelaku kemudian mengambil uang sebesar Rp.16.000.000 ,- (enam belas juta rupiah) yang berada di dalam laci.
"Kemudian pelaku menyuruh korban utk mengantar pelaku ke jalinsum dengan sepeda motor milik korban sambil mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit yang masih dibawa oleh pelaku," Sambungnya.
Sesampainya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kota Dalam, lanjut Iptu Hengki, pelaku turun dan langsung naik travel ke arah Bakauheni.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta dan atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Sidomulyo,"kata Iptu Hengki.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas, didapat informasi bahwa pelaku tinggal di Simpang Kates, Desa Tanjungan.
" Sekira jam 20.30 wib Unit Reskrim Polsek Sidomulyo dan Unit Reskrim Polsek Katibung selanjutnya melakukan penggeladahan di rumah kontrakan tersangka dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti hasil kejahatan, selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Sidomulyo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," Tutupnya.
Dari penangkapan tersangka, didapati barang bukti Uang tunai sebesar Rp 1.500.000,-( satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna, 1 buah tas ransel merk Adidas warna hijau, 1 helai jaket parasut warna hijau tua, 1 helai jaket warna abu abu bergaris hitam bertuliskan NY 76, 1 buah tas pinggang kecil warna hitam bertuliskan BBJS, 1 lembar Kartu Keluarga. (*/nh)