JS, KOTA AGUNG - Polres Tanggamus memberikan penghargaan kepada 4 masyarakat termasuk salah satunya berprofesi wartawan di Kabupaten Tanggamus di lapangan Mapolres, Rabu (9/9/20) pagi.
Penghargaan berupa piagam, tali asih bahkan surat izin mengemudi (SIM) diserahkan melalui apel pemberian reward kepada masyarakat yang berdidikasi membantu Polres Tanggamus Peduli Kamtibmas.
Penyerahan penghargaan dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., dan secara bergantian oleh Kabag Sumda Kompol IGK. Wibawa, Kabag Ren Kompol Yudi Taba, Kasat Intelkam AKP Samsuri, SH. MH.
Turut menyerahkan penghargaan Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE., Kapolsek Pulau Panggung AKP Ramon Zamora dan terakhir Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom.
Apel itu juga dihadiri para perwira, personel Polres, perwakilan Polsek jajaran dan ASN itu terlebih dahulu dilaksanakan protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Adapun penerima penghargaan meliputi Ahmad Fadoly (33) warga Pekon Kanoman Kecamatan Semaka dan tiga warga bernama Yopiyansyah (38) warga Pekon Terdana, Kota Agung, Muslin (55) warga Pekon Terbaya, Kota Agung dan Hasbulloh (53) warga Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat.
Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dalam amanatnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para penerima penghargaan yang telah membantu Polres Tanggamus.
"Ini adalah wujud atau implementasi atau kepedulian masyarakat terhadap situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tanggamus," kata AKBP Oni Prasetya dalam amanatnya.
Sambungnya, bahwa di dalam piagam tertulis atas dedikasi didalam membantu Kamtibmas melakukan penangkapan terhadap Curas, namun skep yang terbit ada penjelasan lebih detail dalam hal tertangkap tangan.
Dan dalam tertangkap tangan diatur di dalam KUHAP pasal 1 angka 19 tentang definisi tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Kemudian pasal 18 ayat 2, bahwa dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat. Tentunya syarat-syarat yang disebutkan dalam undang-undang tersebut harus dipenuhi.
Tentunya ini adalah wujud kepedulian masyarakat terhadap kambtibmas, melakukan penangkapan terhadap pelaku Curas. Spt kita ketahui, tangkap tangan adalah tertangkap seseorang saat melakukan tindak pidana.atau tertangkapnya Barang Bukti yang menyatakan bahwa. Siapapun boleh melakukan penangkapan dalam hal tangkap tangan.
"Sekali lagi saya atas nama pimpinan mengucapkan terimakasih kepada bapak Hasbulah, Yofiansyah, Ahmad Fadoli dan Muslin," ucapnya.
Kapolres menambahkan, bahwa dalam kegiatan Operasi Sikat Krakatau 2020 Polres Tanggamus mendapat rangking 2, ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel Polres Tangganus atas keberhasilan tersebut.
"Polres Tanggamus mendapat ranking 2 dalam Operasi Sikat Krakatau 2020, ini juga sebagai bentuk kepedulian Polres Tanggamus dalam memberantas C3," tegasnya.
Dalam keterangan persnya Kapolres kembali mengucapkan terima kasih kepada para penerima penghargaan, namun Kapolres meminta masyarakat benar-benar memperhatikan siapa penjambretnya, siapa pelaku curas tersebut. Pastikan apakah mereka membawa senpi atau sajam.
Dan apabila hal itu (menangkap tangan) dapat mengakibatkan tidak aman, secepat mungkin melapor sebab personel ada dimana-mana, baik Polres Tanggamus maupun Polsek Kota Agung serta pos-pos juga ada.
"Kami sarankan kepada masyarakat, jika kira-kira pelaku tersebut membawa sajam, segera lapor kepada kami. Alhamdulillah kejadian kemarin adalah pelakunya anak-anak masih pelajar tidak membawa sajam sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Kapolres menambahkan, terkait diberikannya SIM terhadap para penerima penghargaan, ia mengaku bahwa ketika kemarin ditanya SIM mereka sudah mati.
"Iya kami berikan SIM, karena SIM mereka sudah mati. Jadi kita fasilitasi dan kembali hidupkan masa aktif SIMnya," pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang petani yang mendapat penghargaan, Ahmad Fadoli mengaku saat kejadian ia sedang berada dilokasi di jalur dua Islamic Center Kotaagung, atau Jalan Soekarno-Hatta Kotaagung, dari rumah seorang teman. Saat itu ia melihat banyak kerumunan warga sambil berteriak-teriak.
"Rupanya ada penjambretan handphone. Saya langsung menenangkan warga dan memegang tersangka bersama orang saudara Hasbulloh dan lainnya, serta menghubungi petugas," ucapnya. (*/nh)