JS, TANGGAMUS - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus menangkap seorang terduga penyalahguna Narkoba jenis sabu di sebuah toko sepatu di Pasar Gisting.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya SH, mengatakan, tersangka berinisial MS alias Pakar (47) warga Pekon Tegal Binangun, Kecamatan Sumberejo.
"Tersangka ditangkap kemarin Selasa, 1 September sekitar pukul 08.30 WIB d Pasar Gisting," kata AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (2/8/20).
Menurut Kasat, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat jika tempat tersangka sering digunakan untuk menyalahgunakan narkoba.
"Dari hasil penggeledahan di tempat tersangka didapatkan satu buah plastik klip berisikan kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,59 gram," ujarnya.
Lanjutnya, selain Narkoba itu juga ditemukan, dua buah pipa kaca/pirek bekas pakai, satu buah alat hisap sabu/bong, dua buah korek api gas, lima buah sedotan, dua buah sumbu, satu bungkusan rokok dan dua unit handphone.
"Kini tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) atau 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Dalam penuturannya, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di wilayah Pugung. Namun ia berdalih tidak menjual sabu dan hanya menggunakan sabu tersebut.
"Biasanya beli di wilayah Pugung seharga Rp. 300 ribu untuk pakai sendiri," kata tersangka di Mapolres Tanggamus. (*/nh)