JS, TANJUNG BINTANG - Mengaku sebagai anggota Kepolisian Daerah Lampung berpangkat Bripka, Wiji Asmoro (36), di ringkus Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan, Sabtu (19/09/2020).
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hafidz mengungkapkan, polisi gadungan tersebut melakukan penipuan terhadap pacarnya dalam bentuk uang sebesar Rp. 24.600.000.
"Wiji Asmoro melakukan penipuan terhadap pacarnya, Mundarwati (30) warga Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lamsel", ungkap Talen.
Lanjut Talen, mereka berkenalan via media social facebook setelah sepuluh hari berkenalan, mereka kemudian berpacaran. Saat berkenalan dengan korban, pria berperawakan tinggi kurus itu mengaku sebagai Haikal Ariansyah seorang anggota Polri yang bertugas di Korp Polda Lampung.
"Setelah berpacaran, dengan berbagai macam dalih, tersangka mencoba meminjam uang kepada korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji akan menikahi korban," Terang AKP Talen.
AKP Talen juga menceritakan, dari total uang korban senilai Rp 24.600.000, diberikan kepada tersangka secara bertahap. Pertama, tersangka hendak meminjam uang senilai sepuluh juta kepada korban, namun korban mengaku tidak memilikinya. Akhirnya, korban memberikan uang Rp.1, 5 Juta dan cincin emas 24 karat seberat 5 (lima) Gram.
Dilain hari, pada tanggal 29 Agustus 2020 tersangka datang kembali kerumah korban untuk meminjam uang lagi sebesar sepuluh juta. Alasannya, untuk menebus motor yang tergadai.
Selanjutnya, beberapa hari kemudian, tersangka kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp. 3 juta. Lalu, pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 sekira jam 11.00 Wib tersangka kembali meminjam uang korban sebesar Rp. 5.500.000.
"Lantaran merasa curiga dengan sikap tersangka yang kerap meminjam uang, korban akhirnya mengadu kepada keluarganya. Kemudian, keluarganya melapor ke Polsek Tanjung Bintang, " Imbuh AKP Talen.
Berdasarkan laporan tersebut, Panit I Reskrim Polsek Tanjung Bintang Ipda Nurdin Efendi beserta anggota Buser Reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan.
"Alhasil, dari penyelidikan petugas, dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku kasus penipuan tersebut pada hari Jumat tanggal 18 September 2020, sekira jam 02.00 Wib di Desa Serdang kecamatan Tanjung Bintang", terangnya.
Saat ditangkap dan dilakukan introgasi terhadap tersangka, mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penipuan terhadap korban dengan cara mengaku sebagai anggota Polri yang melakukan dinas di Polda Lampung dengan berpangkat Bripka dan berpakaian dinas lengkap.
"Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku," Tutupnya. (*/SW)