JS, TANGGAMUS - Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone dan penadah/pertolongan jahat berhasil ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Sumberejo.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengatakan, tersangka bernama Olyadi (46) warga Pekon Tanjung Bagelung, Pulau Panggung sebagai pelaku pencurian dan Sahrul (47) warga Pekon Gunung Tiga, Pulau Panggung selaku penadah.
"Pelaku Oliyadi dan Sahrul ditangkap, Minggu dini hari (23/8)," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (23/8) sore.
Lanjutnya, penangkapan kedua tersangka dilakukan pihaknya di dua tempat berbeda setelah berhasil mengidentifikasi keberadaan handphone milik korban yang dikuasai oleh penadahnya.
"Bermula ditangkapnya Sahrul di rumahnya lalu berhasil ditangkap Oliyadi saat berada di Pematang Leleng Pekon Air Bakoman Kecamatan Pulau Panggung," ujarnya.
Menurut Kasat, bahwa ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan laporan korban Aisyah (53) warga Pekon Argomulyo Kecamatan Sumberejo yang rumahnya disatroni pelaku pada 8 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Saat korban hendak tidur men-charge handphone miliknya dan meletakkannya disampingnya kemudian sekira pukul 04.00 Wib saat bangun tidur, korban melihat Handphone yang dicharge disampingnya sudah raib dan lemari pakaian dalam keadaan acak-acakan,"terang AKP Edi Qorinas.
Atas peristiwa tersebut, lanjut Kasat, korban mengalami kerugian materil berupa satu unit Handphone merk Xiaomi Resmi 5A dan uang tunai senilai Rp300 ribu.
"Saat ini pelaku curat, penadah dan barang bukti HP Xiaomi Redmi 5A diamankan di Mapolres Tanggamus guna penyidikan", ucap AKP Edi Qorinas.
Ditambahkannya, atas perbuatannya tersebut, Olyadi diprasangkakan pasal 363 KUHPidana dan tersangka Sahrul dipersangkakan pasal 480 KUHPidana.
"Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara dalam penuturannya, Oliyadi mengaku melakukan pencurian seorang diri dengan menjebol pintu samping rumah korban kemudian masuk kamar dan mengambil uang tunai Rp. 300 ribu dan Handphone milik korban.
"Uang yang diambil berada di lemari pakaian dan handphone berada di kamar korban," kata Oliyadi.
Tersangka Oliyadi yang mengaku telah mempunyai 1 cucu itu menambahkan bahwa handphone hasil curian dijualnya kepada Sahrul yang masih merupakan kerabatnya seharga Rp. 500 ribu.
"Dijual ke Sahrul Rp. 500 ribu, uang hasil curian dan uang hp sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," tutupnya. (*/nh)