JS, PRINGSEWU -.Diduga dua orang pelaku dibawah umur yang terlibat dalam perkara penadah barang hasil kejahatan berupa 1 unit HP yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) diamankan unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, Jumat (21/08/2020).
Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas dan berdomisili di wilayah kecamatan Gisting AMY (16) dan JS als Keling (17) berhasil diamankan petugas dikediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan.
Selain kedua pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo A39 warna gold .
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, SH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan pengaduan korban Martinus dan Noval warga Pekon Pamenang Pagelaran Pringsewu ke Polsek Pagelaran pada 31/7/20.
“Dalam laporannya kedua korban menceritakan bahwa saat sedang nongkrong di jembatan kompleks bendungan Way Sekampung Pagelaran lalu didatangi 2 pelaku yang tidak dikenalnya, kemudian salah satu pelaku mengatakan bahwa HP adiknya hilang dan ingin memeriksa HP milik kedua korban, pada saat pelaku memeriksa HP korban memegang pundak pelaku agar pelaku tidak melarikan diri, namun pelaku malah memukul wajah korban sebanyak 2 kali dan mengancam korban sambil mengeluarkan senjata tajam jenis pisau” kata Akp Safri Lubis
Kapolsek melanjutkan, pelaku yang pada saat itu masih menguasai 2 unit HP ( Oppo A39 dan Realmi C2) menyuruh korban untuk mengikutinya, sesampainya di jalan Lintas Barat depan gereja St. Maria Panutan pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan sepeda motornya menuju arah Kota Agung
“Setelah menerima laporan pengaduan korban kemudian kami bentuk tim untuk ungkap laporan tersebut, dalam proses penyelidikan kami dapatkan informasi bahwa salah satu HP (Oppo A39) dalam penguasaan pelaku AMY, maka kemudian tim melakukan penangkapan terhadap AMY pada Rabu (19/8/20) pukul 21.00 wib”, jelas safri lubis
Saat kami lakukan penangkapan ternyata HP sudah berpindah tangan, oleh pelaku AMY sudah ditukar tambah dengan pelaku pelaku JS, maka kemudian kami lanjutkan dengan melakukan penangkapan terhadap JS.
Masih menurut Kapolsek, dalam proses interogasi pelaku AMY mengaku HP Opp A39 tersebut dibelinya seharga 500 ribu dari WN (DPO), dan kemudian HP tersebut ditukar tambah dengan HP Oppo A37 milik pelaku JS. Pelaku AMY mau membeli HP dari WN tersebut karena murah, padahal harga pasaran HP tersebut masih sekitar 900 ribuan” ungkapnya
“Saat ini kedua pelaku saat ini sedang kami lakukan proses penyidikan di mako Polsek Pagelaran dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku kami jerat dengan pasal 365 jo 480 KUHP tetapi karena status dari kedua pelaku masih dibawah umur maka untuk proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang peradilan anak”, pungkasnya.("/nh)