JS, TALANG PADANG - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus jambret yang beraksi di jalan lintas barat (Jalinbar).
Kedua tersangka yakni Apriyansyah (21) warga Pekon Sanggi Unggak dan Panca Sanjaya (21) warga Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, ditangkap dirumahnya masing-masing pada Rabu dini hari (19/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom penangkapan pelaku berdasarkan serangkaian penyelidikan atas laporan korbannya Erlin Tasia Auliba (26) warga Pekon Sinar Semendo, tanggal 29 Mei 2020.
"Penangkapan dua pelaku berawal dari ditangkapnya Suhaipi yang merupakan penadah handphone hasil kejahatan jambret yakni Hp Samsung A20 warna biru pada Rabu 8 Juli 2020. Dari keterangan Suhaipi didapat informasi bahwa hp tersebut berasal dari Irhamsyah dan Panca, berbekal informasi tersebut anggota bergerak dan mengamankan keduanya dirumah masing-masing," kata Iptu Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Rabu sore (19/8).
Iptu Khairul membeberkan, kronologis peristiwa jambret yang dialami korban Erlin Tasia Auliba berawal saat korban berboncengan dengan ibunya dari arah Pringsewu menuju Pasar Talang Padang pada Kamis 28 Mei 2020 sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat melintasi jalan raya Pekon Talang Padang tepatnya toko Indomaret Pekon Talang Padang, tiba tiba sepeda motor yang dikendarai korban dipepet motor Yamaha Vixion warna Hitam lis merah tanpa nopol dari samping kanan yang dikendarai oleh dua orang berboncengan dan pelaku yang ada dibonceng langsung mengambil satu unit handphone milik korban yang berada didasbor motor , kemudian pelaku melarikan diri kearah Kota Agung.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit handphone merk Samsung A20 warna biru sekitar Rp1.700.000. Barang bukti handphone sudah kita amankan," bebernya.
Saat ini, lanjut Kapolsek, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,"pungkasnya. (*/MS)