vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Curi Handphone Tetangga Yang Sedang Tidur, Japar Dibekuk Polisi


JS, PUGUNG - Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap pencuri handphone milik tetangganya yang sedang tidur.

Menurut Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH, pelakunya bernama Japar (42) warga Dusun Cilancar, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban yang juga sama-sama satu dusun yakni Lela Sari (19).

"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya berikut brang bukti handphone milik korban kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pugung untuk diproses, pagi tadi pukul 05.00 Wib," kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Menurut Ipda Okta Devi, pencurian dilakukan pelaku pada Rabu 19 Agustus 2020 sekira jam 3.30 Wib di Dusun Cilancar Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung. 

Kejadian saat korban sedang tidur dan hanphone milik korban dicas di atas kasur. Kemudian pada saat tidur korban mendengar suara mencurigakan sehingga korban terbangun. 

"Saat itu korban mendengar suara mencurigakan, kemudian korban terbangun dan melihat pelaku sudah ada dalam kamarnya korban pun berteriak," terangnya.

Seketika itu pelaku langsung mengambil handphone merek Assus tipe Zenfhone dan langsung kabur. Korban mengalami kerugian Rp 300 ribu dan melapor ke Polsek Pugung. 
Lanjutnya, berdasarkan keterangan korban, diketahui ciri-ciri pelaku merupakan tetangga sendiri sehingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Saat ini pelaku diancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Ditambahkannya, dan dari hasil penyidikan, pelaku tercatat sudah pernah melakukan pencurian satu tahung gas elpiji ukuran 3 kg di dusun dan pekon setempat, namun korban tidak melapor. (*/nh)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment