JS, PRINGSEWU - Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil membekuk SY (38) warga pekon Sukoharjo III Pringsewu
atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pringkumpul kelurahan Pringsewu Selatan, Minggu (14/6/20).
Pelaku diduga telah melakukan pencurian 1 unit HP merk Realme 5i milik korban yang juga tidak lain merupakan adik kandung pelaku sendiri yaitu Irsa Tansa (17) warga Pringkumpul kelurahan Pringsewu Selatan.
Pelaku SY berhasil diamankan oleh tim Tekab 308 di kediamannya pada Selasa (18/8/20) jam 07.30 wib tanpa melakukan perlawanan dan dari proses penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti HP hasil kejahatan.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curat HP dengan TKP di Pringkumpul kelurahan Pringsewu Selatan.
“Ya benar pelaku SY kami amankan tadi pagi sekira jam 07.30 wib dari kediamannya, saat kami amankan pelaku tidak melakukan perlawanan” ujar Kasat Reskrim.
Ditangkapnya pelaku SY ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban pada (27/6/20), korban melaporkan bahwa 1 unit HP berikut Sim Card miliknya yang posisinya sedang dicas diatas meja kamar tidur dan ditinggalkan pergi main telah hilang dicuri.
“Korban kehilangan Handphone Realme 5i berikut sim card dengan kerugian senilai Rp. 2,1 juta, “jelas Sahril Paison.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku, pencurian dilakukannya pada hari Minggu (14/6/20) sekitar pukul 21.00 wib, disaat pelaku sedang datang kerumah korban yang sekaligus juga merupakan rumah orang tuanya, pelaku melihat HP korban yang sedang tergeletak dicas didalam kamar korban, kemudian korban mengambil HP dan kemudian pulang.
“Awalnya sekira jam 17.00 wib pelaku datang kerumah korban karena disuruh orang tuanya untuk mengambil sayuran, saat datang tersebut pelaku melihat HP milik korban yang tergeletak di cas didalam kamar dan ditinggal main lalu pelaku ambil dan dibawa pulang kerumah pelaku” ungkap kasat reskrim
Masih menurut Kasat Reskrim, setelah pelaku pulang korban sempat datang kerumah pelaku dan menanyakan perihal HP yang hilang, tetapi pelaku mengatakan bahwa tidak mengambil dan juga tidak mengetahui perihal hilangnya HP korban.
Setelah kami dalami dalam proses pemeriksaan, dihadapan petugas pelaku mengakui sebab melakukan pencurian karena membutuhkan dana untuk bisnis dagang ikan cupang.
“Rencanya HP hasil curian akan dijual pelaku dan uangnya akan dipergunakan sebagai modal dagang ikan hias” ucap Sahril Paison
Dihadapan penyidik, pelaku menyesali perbuatannya, juga merasa malu setelah ditangkap serta meminta maaf kepada keluarga besarnya.
“Saya menyesal. Saya meminta maaf sebab saya khilaf", ujar SY.
Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*/nh)