JS, LIMAU - Polsek Limau Polres Tanggamus melimpahkan Dony Saputra (24) warga Pekon Ketapang, Limau, tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) penodongan dan perampasan sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Pelimpahan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 12 Agustus 2020 perihal lengkapnya berkas tersangka Dony Saputra (P21). Pelimpahan juga sesuai dengan ketentuan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor.
Sehingga berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan
pelimpahan TSK dan BB. perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Dony Saputra Bin Zaini telah lengkap (P21).
Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, SH. mengatakan, tersangka dilimpahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis tanggal 13 Agustus 2020 siang.
"Tersangka dilimpahkan siang tadi pukul 13.00 Wib," kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Kapolsek menjelaskan, tersangka sebelumnya merupakan DPO perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor ditangkap saat berada di Jalan Raya Pekon Menggala Kota Agung Timur sebab ia pulang kampung ditengah pademi Covid-19.
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi tanggal 2 Januari 2017. Sebab tersangka bersama dua rekannya melakukan Curas sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ milik korbannya Yuyun Puspaningrum (27) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu," jelasnya.
AKP Oktafia Siagian membeberkan, kronologis kejadian Curas dilakukan tersangka bersama dua rekannya bernama Dedek (26) dan Reza Alfikri (23) pada Senin, 02 Januari 2017 pukul jam 15.30 Wib, di TKP di Dusun Karang Brak Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
Modus operandi para tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan menodong korban menggunakan pisau dan mengambil sepeda motor korban, saat berkunjung ke pantai Dusun Karang Brak.
"Dua tersangka Dedek dan Reza Alfikri, telah ditangkap terlebih dahulu pada pada Minggu (17/9/17) pukul 21.00 WIB. Sementara tersangka Dony Saputra melarikan diri kala itu," bebernya.
Sambungnya, atas penangkapan dua tersangka terdahulu maupun tersangka saat ini, pihaknya juga masih melakukan pencarian barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ yang belum ditemukan.
"Untuk kendaraan yang dikuasai penadah masih dalam pencarian (DPB) disebabkan sepeda motor korban dijual secara online dan transaksi dilakukan di Pekon Ketapang kala itu," ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti 1 unit Handphone Xiomi warna hitam sebagai alat yang digunakan saat bertransaksi telah dilimpahkan ke Jaksa Limau guna proses persidangan.
"Atas kejahatannya, tersangka Dony Saputra dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*/nh)