vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Sat Narkoba Polres Pringsewu Tangkap 9 Penyalahgunaan Narkoba

JS, PRINGSEWU - Tim Cobra Sat Narkoba Polres pringsewu kembali tangkap 9 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (26/7/20).

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa penangkapan ke-9 pelaku tersebut berawal dari adanya laporan informasi dari warga masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika baik diwilayah Kecamatan Gadingrejo dan Pringsewu.

Lanjutnya, "Rentetan penangkapan mulai dari tersangka AA als Gogon, kemudian tersangka IW, EF, RR als Gerandong, DR, JI, AI dan terakhir tersangka DP. dan ke-9 tersangka tersebut kami lakukan penangkapan dari kediamannya masing-masing ", ujar Iptu Dedi Wahyudi.
Dari hasil penangkapan ke-9 tersangka tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1,29 gram narkotika jenis sabu, 7 buah plastik bekas pakai, 4 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah timbangan digital, 4 buah alat hisab sabu dan 7 unit HP. Dan dari hasil tes urin, hasil tes urin ke-9 tersangka positif mengandung zat  MET Methamphetamine / Shabu.

"Dalam proses pemeriksaan dari 9 tersangka tersebut 2 diantaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar yaitu tersangka JI dan AI sedangkan 7 lainya hanya sebagai pengguna" ungkap Kasat Narkoba

"Untuk saat ini ke-9 tersangka sudah kami amankan di Mako Polres Pringsewu dan sedang dalam proses penyidikan / pengembangan kasus. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara" Pungkasnya.(*/nh)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment