JS, PRINGSEWU - Jajaran unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Pringsewu berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, Rabu (01/07/2020).
Pelaku NW als Wawan (34) yang beralamat di pekon Rantau Tijang Pardasuka dan JM (38) warga pekon Sukamara Tanggamus berhasil diamankan petugas dari kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan, dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit HP merk Oppo.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman hakim, S.Pdi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa ditangkapnya kedua merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan korban Marhayah (62) alamat pekon Rantau Tijang Pardasuka Pringsewu ke Polsek Pardasuka pada tanggal 6 April 2020.
"Korban mengatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 5 April 2020 sekira jam 03.00 wib saat korban terbangun dari tidur melihat 2 unit HP (Oppo dan Samsung) serta satu buah dompet yang berisi KTP dan ATM milik anak korban an Mira Sari yang disimpan didalam tas dan digantung didinding kamar sudah tidak ada / hilang, akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian 7,5 juta rupiah," katanya.
Dari laporan pengaduan korban tersebut kemudian petugas melakukan serangkaian upaya penyelidikan panjang hingga kemudian pada tanggal 30 Juni 2020 kami dapatkan titik terang pelaku, dan pada tanggal 1 Juli 2020 tepatnya pukul 08.00 wib kami melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dirumahnya masing-masing.
"Sebenarnya ada 3 pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut, yaitu NW, JM dan IJ. Untuk pelaku IJ saat ini statusnya sudah masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas kami," ungkapnya.
Sementara itu Rangkaian peristiwa kejadian ini NW yang mempunyai inisiatif pencurian, tetapi karena sasaran (korban) ini tetangga pelaku maka NW berkoordinasi dengan temanya yaitu pelaku JM dan IJ yang bukan warga sekitar, dari hasil kordinasi tersebut pelaku IJ yang bertugas sebagai eksekutor pengambil barang, pelaku NW dan JM hanya menunjukan rumah korban dan menunggu dirumah, terangnya.
"Dari pengakuan pelaku NW dan JM setelah berhasil melakukan pencurian, IJ hanya menyerahkan 1 unit HP saja, karena HP tersebut bagus maka HP diambil pelaku NW sedangkan pelaku JM dan IJ oleh pelaku NW diberikan uang pembagian masing-masing sebesar 350 ribu. Dan untuk saat ini untuk barang bukti lain berupa 1 unit HP samsung dan dompet sedang dalam pencarian kami," ungkapnya.
Lanjutnya,Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek Pardasuka dan sedang dalam proses pemeriksaan dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku NW dan JM kami jerat dengan pasal 363 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*/nh)