JS, PRINGSEWU - Jajaran unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap 2 pelaku pemerkosaan di Pekon Fajar Agung Barat Pringsewu pada Rabu (02/07/2020).
Kedua pelaku Sus (29) dan Pur (22) warga pekon Fajar Agung Barat yang berprofesi sebagai buruh harian ini berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu kota hanya berselang beberapa jam setelah melakukan perbuatan terkutuknya.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa ditangkapnya kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban SH (40). Korban SH melapor ke Polsek Pringsewu Kota sekira jam 08.00 wib, dalam laporanya korban menjelaskan bahwa pada hari Kamis (02/07/20) sekira jam 00.30 wib telah terjadi peristiwa pemerkosaan yang menimpa diri korban yang dilakukan oleh pelaku Sus dan Pur.
"Kronologis kejadian disaat korban sedang tidur kemudian terbangun karena merasa ada yang masuk kedalam kamarnya, saat terbangun korban melihat ada seseorang laki-laki yang telah korban kenal yaitu Sus, karena kaget korban berusaha berteriak minta tolong tetapi saat sedang berteriak tersebut tiba-tiba pelaku Sus tersebut langsung membekap mulut korban dengan menggunakan tangan, selanjutnya korban diangkat oleh pelaku kelantai keruang tengah yang oleh pelaku sudah digelarkan tikar, selanjutnya dalam posisi terbaring dan terlentang serta mulut dibekap, pelaku Sus tersebut langsung secara paksa mengangkat baju daster korban lalu melepas celana dalam dan BH korban dan kemudian berusaha menyetubuhi korban. Saat itu korban berusaha berontak dan berteriak meminta tolong tetapi karena tenaga pelaku tersebut sangat kuat maka korban menjadi tidak berdaya, dan disaat korban tidak berdaya tersebut pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan jeda waktu kurang lebih 5 menit," katanya.
Dikatakannya, Setelah pelaku Sus selesai melakukan aksi bejatnya tersebut tiba-tiba datang pelaku Pur, yang kemudian bergantian berusaha melakukan perkosaan terhadap korban, korban kembali berusaha berontak dan berteriak minta tolong tetapi kembali dibekap mulutnya oleh pelaku Pur, dan didalam kondisi tidak berdaya tersebut korban kembali dilakukan pemerkosaan oleh pelaku Pur dengan jeda waktu kurang lebih 30 menit.
"Karena mendengar ada suara gaduh tiba-tiba anak korban FIT (15) terbangun dan melihat keruang tengah, melihat anak korban bangun pelaku Sus langsung mengejar dan membekap mulut anak korban, karena panik selanjutnya kedua pelaku berlari keluar rumah dan melarikan diri," ungkapnya.
Sementara itu dihadapan petugas, kedua pelaku mengakui bahwa benar yang telah melakukan pemerkosaan terhadap korban SH, yang mana sebelum melakukan aksi pemerkosaan kedua pelaku telah meminum minuman jenis tuak yang dicampur dengan miras jenis vigur didekat RSUD Pringsewu. dalam kondisi terpengaruh miras tersebut kemudian kedua pelaku bersepakat untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban, terangnya.
"Sebelum menuju kerumah korban kedua pelaku terlebih dahulu pulang kerumah pelaku Sus dan menaruh sepeda motor, selanjutnya kedua pelaku berjalan kaki menuju kerumah korban yang berjarak sekitar 100 meter, setelah sampai dirumah korban kedua pelaku masuk kerumah korban melalui pintu belakang, dan karena kondisi rumah korban sudah sepi lalu pelaku Sus mengambil tikar yang ada diruang tengah dan kemudian menggelarnya di lantai. Selanjutnya pelaku Sus langsung masuk kedalam kamar korban sedangkan pelaku Pur berjaga-jaga disekitar rumah korban," paparnya.
Lanjutnya,Setelah pelaku Sus selesai melakukan aksi pemerkosaan kemudian bergantian pelaku Pur masuk keruang tengah dan melakukan pemerkosaan terhadap korban sedangkan pelaku Sus gantian berjaga-jaga disekitar rumah. Disaat kedua pelaku telah selesai melakukan aksi bejatnya anak korban terbangun, karena panik melihat anak korban maka kemudian kedua pelaku melarikan diri.
"Kedua pelaku ini berhasil kami lakukan penangkapan di kediamannya masing-masing, dan dari pengakuan kedua pelaku ini sebab kenapa sampai tega melakukan aksi bejatnya tersebut karena tidak kuat menahan nafsu birahi
akibat terpengaruh minuman keras. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka kedua pelaku kami jerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.(*/nh)