vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Legislator PKB, Luluk Nur Hamidah : Pemerintah Punya Kewajiban Membantu Pesantren

JS, JAKARTA - Menanggapi wacana penghentian sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di seluruh  Pondok Pesantren karena dinilai munculnya klaster baru Covid-19 di daerah, sebagaimana pemberitaan media, sontak mendapat tanggapan dari legislator FPKB, Luluk Nur Hamidah. 

"Pemerintah Daerah tidak bisa semena-mena menghentikan  KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) di pondok-pondok  pesantren hanya gara2 kasus Covid 19 di Pesantren Sempon itu. Pesantrèn punya tradisi KBM tersendiri", katanya pada Media  di Jakarta, Rabu (15/07/20).

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Dapil Jawa Tengah IV ini, dirinya minta Pemerintah Daerah lebih baik segera  tanggap dengan memfasilitasi pesantren dengan protokol kesehatan, rapid test gratis, APD yang memadai, layanan konsultasi dari tenaga medis setempat. Bukan dengan tiba2 melarang KBM. 

Luluk ingatkan, jangan lupa, Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan dan fasilitasi agar Pondok-pondok Pesantren memiliki kesiapan dan dapat memasuki masa New Normal dengan baik.

Senada dengan itu,  Pengurus MP3I (Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se- Indonesia), yang juga pengasuh PP. MIS Sarang Rembang, Gus Imam Baehaqi tegaskan, tidak selayaknya Kepala Daerah tiba-tiba membuat kebijakan  menghentikan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) di Pondok-pondok  Pesantren hanya karena  adanya kasus positif Covid-19 di Pesantren Sempon. 

"Sekarang ini sudah New Normal. Pesantren punya tradisi pembelajaran atau  Ta'lim wa Ta'allum yang khas, dimana ada konsep barakah melalui talaqy (pertemuan) dan qudwah hasanah (teladan yang baik) dari kiai. Pemerintah Daerah  mustinya sejak awal bantu  Pondok-pondok  Pesantren dan  terapkan KBM dengan protokol kesehatan", tandasnya.(red)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment