JS, PRINGSEWU - Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) dengan menggunakan senjata api yang beraksi di jalan raya Pekon sukoharjo 3 Barat pada Kamis (9/7/20) lalu, akhirnya berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) dengan mempergunakan senjata api yang beraksi di jalan sukoharjo 3 Barat berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan Pesawaran pada Jumat (10/7/20).
Pelaku yang berhasil diamankan JES (22) pekerjaan tani alamat dsn Banjar Rejo Desa Bandar Agung Lampung barat.
Kapolsek melanjutkan "setelah mendengar informasi adanya penangkapan pelaku curas yang dilakukan oleh Polsek Gedong Tataan tersebut kami langsung datang dan melakukan pemeriksaan interogasi terhadap pelaku", katanya
Kapolsek menyampaikan, dalam proses introgasi pelaku mengakui bahwa benar pada tanggal 9 Juli 2020 sekira jam 22.00 wib telah melakukan pembegalan dijalan Sukoharjo 3 barat terhadap korban Riki Ardeva yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih BE 5977 OH. Pelaku melakukan pembegalan bersama rekanya M yang saat ini sedang dalam proses pengejaran.
Iptu Musakir menjelaskan "Selain melakukan pembegalan di jalan Raya Sukoharjo 3 Barat pelaku juga mengakui bahwa pada tanggal 7 Mei 2020 jam 13.30 wib juga telah melakukan curas/begal di areal perkebunan kakao Pekon Siliwangi terhadap seorang wanita yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih".
Masih menurut pelaku bahwa sepeda motor Honda Vario hasil kejahatan telah dijual kepada MY warga Desa Sendang Baru Lampung tengah, Sedangkan untuk sepeda motor Honda Beat masih dalam penyelidikan.
Kapolsek mengungkapkan atas pengakuan tersebut kemudian pada hari Sabtu (11/7/20) jam 04.00 wib saya bersama tim melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku MY dikediamanya dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang tidak terpasang Nomor Polisinya.
Dihadapan petugas pelaku MY mengaku membeli sepeda motor dari JES seharga 3,8 juta.
Masih menurut Iptu Musakir "Untuk saat ini pelaku JES berikut barang bukti 1 pucuk senpi berikut amunisi diamankan di Polsek Gedong Tataan sedangkan untuk pelaku MY berikut barang bukti 1 unit sepeda motor sudah diamankan di Mako Polsek Sukoharjo".
"Terhadap pelaku JES dan MY dijerat dengan pasal 365 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara", pungkasnya.(*/nh)