vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Pelaku Penipuan Dan Pengelapan Motor Ditangkap

Pringsewu - Aris Setianto als Riyanto als Edi (38) warga RT 001 RW 009 Desa Cikolet Kec Cinangka Kab Serang Provinsi Banten berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor, Senin (22/06/2020).

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX No.Pol BE 4633 UU hasil kejahatan.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri
Soemantri, SIK menyatakan bahwa pada hari Senin 22 Juni 2020 sekira jam 13.30 wib unit Reskrim Polsek Sukoharjo telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan identitas pelaku bernama Aris Setianto als Riyanto als Edi.

"Pelaku kami lakukan penangkapan berdasarkan Laporan pengaduan korban Sarnun Asyari (59) warga Pekon Totokarto kec. Adiluwih Kab. Pringsewu, korban melaporkan bahwa pelaku yang tidak dikenal tersebut meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan akan membeli sesuatu, setelah ditunggu dan dilakukan pencarian ternyata pelaku tersebut tidak kembali dan tidak diketemukan maka korban melapor ke Polsek Sukoharjo," katanya.

Dikatakannya, Dari laporan pengaduan tersebut petugas kami langsung merespon cepat dengan membentuk tim dan langsung melakukan penyelidikan siapa dan dimana keberadaan pelaku tersebut, dari hasil penyelidikan kami dapatkan titik terang bahwa pelaku diketahui bernama Aris Setianto dan biasa dipanggil Riyanto dan posisinya saat itu sedang berada di Desa margorejo Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran, selanjutnya tim langsung menuju lokasi dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan dibantu oleh warga masyarakat sekitar dan turut mengamankan BB.

"Hasil pengembangan kasus yang kami lakukan ternyata pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa, dan salah satu korban pernah melapor ke Polsek Sukoharjo sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B-130 / III / 2020 / POLDA LPG / RES PRINGSEWU / SEK SUKOHARJO tgl 31 Maret 2020 dengan korban bernama Ahmad Jaelani warga kec. Adiluwih," ucapnya.

Lanjutnya, modus pelaku ini ini unik, pelaku dengan mengendarai sepeda motor yang kondisinya butut/jelek kemudian berpura-pura dandan atau dicuci dibengkel, saat sedang dikerjakan oleh pemilik bengkel pelaku berpura-pura pinjam sepeda motor milik pemilik bengkel yang kondisinya masih bagus untuk membeli sesuatu, dan setelah mendapat izin pemilik kemudian sepeda motor di bawa kabur dan dan dijual.

"Selain itu tenyata pelaku Aris Setianto als Riyanto als Edi tersebut juga merupakan seorang residivis kasus serupa dan yang pernah menjalani vonis / hukuman di Lembaga pemasyarakatan Kalianda. Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sukoharjo dan masih kami lakukan proses pengembangan kasus dan untuk proses hukum sleanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP," pungkasnya.
Related Posts

Related Posts

Post a Comment